By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Apiaty K Amin Syam Dilantik jadi Anggota DPRD Makassar, PAW Almarhum Ruslan Mahmud
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Apiaty K Amin Syam Dilantik jadi Anggota DPRD Makassar, PAW Almarhum Ruslan Mahmud
Sulsel

Apiaty K Amin Syam Dilantik jadi Anggota DPRD Makassar, PAW Almarhum Ruslan Mahmud

admin
admin
Share
3 Min Read
Ketua DPRD Makassar Supratman saat memimpin prosesi pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan PAW Anggota DPRD Makassar Apiaty K Amin Syam, Senin (30/6/2025)./Foto:Hms
SHARE

Makassatoday.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/6/2025).

Pelantikan ini menetapkan Apiaty K Amin Syam dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD menggantikan kursi yang kosong.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, Wakil Ketua Andi Suharmika dan dihadiri unsur Forkopimda, hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham. Serta jajaran OPD.

Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Apiaty K Amin Syam atas amanah baru yang diemban melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Periklanan
Ad imageAd image

“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan. Ini adalah bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus terus dijalankan,” ujarnya.

Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri meyakini dengan pengalaman serta integritas Apiaty, kontribusi yang diberikan akan memperkuat kinerja DPRD dan mendukung percepatan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan.

“Pengawasan, dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tururnya.

Pelantikan PAW ini menjadi komitmen DPRD Kota Makassar dalam memastikan seluruh kursi perwakilan rakyat tetap terisi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan berjalan efektif dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pihaknya berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi untuk melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

“Atas nama lembaga eksekutif, kami menyampaikan selamat bertugas. Kami percaya Ibu Prof Dr Apiaty K Amin Syam, akan membawa semangat baru dan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Makassar,” harap Munafri.

Diketahui, paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.

Apiaty K Amin Syam dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Makassar. Ia menggantikan almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar.

Hal itu merujuk pada Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Selain itu, terdapat Peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW, yakni Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Penataan PKL Dinilai Tepat, Akademisi: Pemkot Makassar Jaga Hak Warga dan Ekonomi Informal

Sikat Habis Pelanggar Trotoar, Pemkot Makassar Pastikan Tak Ada Tebang Pilih di Penertiban PK5 SMK 4

Wali Kota Makassar Usulkan Gerai Mandar untuk Permudah Akses Produk Lokal

Perkuat Garda Terdepan, Wali Kota Munafri Janjikan Penghargaan Ratusan Juta untuk RT/RW

Respons Cepat Wali Kota Munafri, Jalan Berlubang di Veteran Selatan Diperbaiki

TAGGED: Apiaty K Amin Syam, DPRD Makassar, Munafri Arifuddin, Supratman
admin Juni 30, 2025 Juni 30, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang
Next Article Appi Paparkan Pertanggungjawaban APBD Kota Makassar 2024 di Paripurna DPRD
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sisi Lain Winda Can: Antara Fenomena Viral ‘Botol Parfum’ dan Jejak Digital yang Tak Terhapus
Viral Februari 9, 2026
Green Media Network Dideklarasikan: Kolaborasi Media Lokal dan Nasional untuk Mengawal Isu Lingkungan
Nasional Februari 9, 2026
Eca Aura Buka Suara Soal Tabung Whip Pink di Rumahnya
Selebriti Februari 9, 2026
Respon Cepat Perumda Parkir Makassar Raya Benahi Layanan Parkir di ATM Stiem Bongaya hingga Wisma Kalla
Metro Februari 9, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?