By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Sulsel

Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar meminta seluruh pengusaha, untuk melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan atau gedung. Gunanya untuk memastikan bangunan tersebut sudah layak digunakan atau tidak.

Kehadiran SLF adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna bangunan. “Fungsinya bangunan itu harus safety jangan sampai ada kejadian seperti kemarin (kebakaran mal) sehingga yang dipermasalahkan stakeholder yang menyangkut masalah izin dari SLF ini,” kata Kepala Distaru Makassar Fahyuddin.

Selain SLF, syarat pendirian bangunan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dampak lalu lintas (lalin) hingga peralatan pemadam kebakaran di dalam gedung juga harus terpenuhi.

“Sebagai tempat publik jadi memang harus safety, sehingga perlu adanya sertifikasi laik fungsi untuk bangunan,” ujarnya.

Periklanan
Ad image

Sedangkan untuk bangunan publik, kata mantan Camat Tamalate ini, memang membutuhkan SLF, jangan sampai gedung tersebut menjadi tidak aman bagi pengunjung atau penghuninya.

Untuk memastikan itu, Distaru akan mengecek bangunan-bangunan milik pengusaha di Makassar apakah sudah mengantongi SLF atau tidak.
Mulai dari kafe, perhotelan, mal, apartemen, gedung bisnis, ruko empat lantai, hingga rumah sakit.

Kriteria minimal bangunan wajib menggunakan SLF, yakni kapasitas pengunjung lebih dari 100 orang.
Selain itu, bangunan rumah besar juga seharusnya memiliki SLF.

Disamping itu, banyak gedung-gedung yang masa berlaku SLF sudah berakhir dan belum melakukan perpanjangan.

“Kita harap kerjasama stakeholder, kita akan bersurat dan meninjau bangunan-bangunan yang tidak memiliki SLF untuk sarankan buat SLF, jangan sampai sudah terjadi baru mau usulkan,” katanya.

Sejauh ini, pengetahuan masyarakat tentang SLF memang masih sangat kurang, untuk itu pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi.

“Saya inginkan juga kafe punya SLF karena disitu kan tempat publik, semua jasa publik harus punya SLF, kita juga beberapa kali sosialisasi untuk berikan pemahaman kepada mereka untuk urus SLF,” katanya.

(**)

You Might Also Like

Lahan di Bitoa Dikuasai Warga, PT Aditarina Mengadu ke DPRD: Siap Beri Kompensasi

Penumpang KM Tidar Hilang Usai Diduga Terjun ke Laut

Pemkot Makassar Butuh Rp400 Miliar untuk Tangani Banjir

Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar

Bidan Nurlina Menangis dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman

TAGGED: Dinas Tata Ruang Makassar
admin Desember 18, 2023 Desember 7, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Perawat
Next Article Ini Sosok Fahyuddin Yusuf, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Lahan di Bitoa Dikuasai Warga, PT Aditarina Mengadu ke DPRD: Siap Beri Kompensasi
Sulsel Mei 19, 2025
Penumpang KM Tidar Hilang Usai Diduga Terjun ke Laut
Sulsel Mei 19, 2025
Pemkot Makassar Butuh Rp400 Miliar untuk Tangani Banjir
Sulsel Mei 19, 2025
PLN UID Sulselrabar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Bina Mitra UMKM Award 2025
Bisnis Mei 19, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?