By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dewan Sosialisasikan Perubahan Pasal Perda Retribusi Jasa Usaha
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dewan Sosialisasikan Perubahan Pasal Perda Retribusi Jasa Usaha
Sulsel

Dewan Sosialisasikan Perubahan Pasal Perda Retribusi Jasa Usaha

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Kamis (8/2/2024).

Kasrudi menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini. Keduanya adalah, Jumadi SM dan Suljalali Al Imran

Legislator Gerindra DPRD Makassar ini menyampaikan bahwa Perda Retribusi Jasa Usaha penting diketahui masyakarat. Sebab, ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot.

Sosialisasi ini merupakan agenda wajib dari legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tambahnya.

“Kebetulan perda in direvisi saat saya sudah masuk sebagai Anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” tukas Kasrudi.

Jumadi juga mengatakan bahwa perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah di perda sebelumnya. Beberapa hal itu terkait item pungutan retribusi.

“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Jumadi.

Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.

“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi, dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal, tapi harus ada dasarnya,” tambahnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Fatma Wahyuddin Dorong DPW Makassar Hadirkan Program Searah Kebijakan Pemkot

Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare

Parkir Liar Disoal, Dewan Minta Pintu Masuk Terowongan Ramayana MP Ditutup

Puluhan Hektare Hutan Pinus Malino Habis Dibabat Pelaku Ilegal Loging

BPBD Makassar Kirim 10 Personel ke Lokasi Bencana Sumatera

TAGGED: DPRD Makassar
admin Maret 31, 2024 Februari 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bank Sulselbar Siapkan Bantuan Modal bagi UMKM Binaan Pemkot Makassar
Next Article Dewan Dorong Kerjasama Warga dan Aparat di Penerapan Perda Ketertiban Umum
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Fatma Wahyuddin Dorong DPW Makassar Hadirkan Program Searah Kebijakan Pemkot
Sulsel Desember 14, 2025
Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare
Sulsel Desember 13, 2025
Parkir Liar Disoal, Dewan Minta Pintu Masuk Terowongan Ramayana MP Ditutup
Sulsel Desember 12, 2025
Puluhan Hektare Hutan Pinus Malino Habis Dibabat Pelaku Ilegal Loging
Sulsel Desember 12, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?