Makassartoday.com, Gowa – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, memusnahkan 4.799 lembar kertas suara sisa dan rusak. Pemusnahan kertas suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar, berlangsung di di halaman Gudang Logistic KPU Kabupaten Gowa. Selasa (13/2/2024), malam.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanu dalam keterangannya menjelaskan, selain bagian dari regulasi Pemilu, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat Pemilu.
“Tidak ada lagi surat suara selain yang di kotak yang ada di TPS.” Jelasnya.
Adapaun surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan antara lain, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu DPR RI, surat suara DPD RI, DPRD Kabupaten.
Di tempat yang sama, Kasubag Dalops Polres Gowa, AKP Hasyim yang turut hadir dalam pemusnahan kertas suara mengatakan, sesuai dengan aturan surat suara sisa dan rusak memang harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
“Kita bantu memberikan pengamanan agar selama proses pemusnahan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujar AKBP R.T.S Simanjuntak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua Bawaslu Gowa atau yang diwakili, Danramil Bajeng, Pasiintel Kejari Gowa dan Staf KPU dan Gakumdu.
Editor: Hajji Taruna