By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Mendag Zulhas Diputus Langgar Administrasi Pemilu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Mendag Zulhas Diputus Langgar Administrasi Pemilu
Nasional

Mendag Zulhas Diputus Langgar Administrasi Pemilu

admin
admin
Share
2 Min Read
Mendag Zulkifli Hasan./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal itu dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi dilansir dari situs resmi Bawaslu, Kamis (29/2/2024).

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor yang juga sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia tersebut. “Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Menurutnya, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah.

Editor: Ibrahim

You Might Also Like

Pengangkatan Tenaga Ahli dan Stafsus Kepala Daerah Disoroti, Dinilai Bebani APBD

Presiden Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat

Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Mentan Bongkar Kecurangan Harga Beras, Rakyat Potensi Dirugikan Rp99 Triliun

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah Mulai 2029

TAGGED: Bawaslu RI, Pemilu 2024, Zulkifli Hasan
admin Februari 29, 2024 Februari 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal Bintang 4 ke Prabowo
Next Article BRIN Ingin Program Lorong Wisata Makassar Dicontoh Daerah Lain
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sekolah Favorit Diserbu Peminat, Disdik Makassar Atur Ulang Distribusi Siswa
Sulsel Juli 3, 2025
Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar
Hukum Kriminal Juli 3, 2025
Kapal Pesiar MS Scenic Eclipse II Kembali Sandar di Pelabuhan Makassar, Bawa 161 Wisatawan
Bisnis Juli 3, 2025
Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Terong Mengadu ke DPRD Makassar
Sulsel Juli 3, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?