By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis
Sulsel

Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis

admin
admin
Share
1 Min Read
Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5/2024)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5/2024).

Rahmat Hidayat Amahoru sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

Periklanan
Ad imageAd image

Rahmat mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Rahmat juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.

Fadly yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.

“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.

Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. “Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” lanjutnya.

(**)

You Might Also Like

Ketua DPRD Makassar Supratman Dukung BPS Siapkan Data Pembangunan Akurat

Bukan Cuma Fisik, Pemkab Sidrap Targetkan Pembangunan Karakter Lewat Safari Yasinan Serentak

Hari Ketiga Pencarian, Seluruh Korban Air Bah Sungai Kalimborang Maros Ditemukan Meninggal Dunia

Tragedi Air Bah Tompobulu: Tim SAR Temukan Jenazah Fajrin, Satu Korban Lagi Masih Hilang

Petaka Minggu Siang di Tompobulu, 2 Wanita Warga BTP Hilang Tersapu Air Bah di Sungai Kalimborang

TAGGED: DPRD Makassar
admin Juli 8, 2024 Mei 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kantor Berita Al Jazeera Diberedel Israel, Peralatan Komunikasi Ikut Disita
Next Article Rudianto Lallo Mendaftar Bacalon Wali Kota 2024 di Hanura
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Warkop Viral hingga Lapak di Atas Fasum Ditertibkan, Camat Tallo Tegaskan Tak Tebang Pilih
Metro April 15, 2026
Dinsos Makassar Bahas Perluasan Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial
Metro April 14, 2026
48 Outlet Alfamidi di Makassar Terapkan Parkir Gratis, Perumda Parkir Lakukan Sosialisasi
Metro April 14, 2026
Tak Perlu ke Kantor Polisi! Kini Lapor Kehilangan Cukup Lewat Ponsel, Begini Caranya
Hukum Kriminal April 14, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?