By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kadinkes Makassar: Pergub Nomor 2 Tahun 2024 jadi Dasar TPP Pegawai Puskesmas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Kadinkes Makassar: Pergub Nomor 2 Tahun 2024 jadi Dasar TPP Pegawai Puskesmas
Sulsel

Kadinkes Makassar: Pergub Nomor 2 Tahun 2024 jadi Dasar TPP Pegawai Puskesmas

admin
admin
Share
2 Min Read
Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tenaga kesehatan (ASN) yang bertugas di Puskesmas berharap Pemkot Makassar memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selama ini, mereka hanya menerima tunjangan medis yang nilainya kadang jauh dari jumlah TPP yang diterima ASN lainnya.

Pada kegiatan outbond seluruh pegawai lingkup Dinas Kesehatan Kota Makassar di Tokka Tenarata, Kabupaten Maros akhir pekan lalu, menjadi ajang curhat ASN Puskesmas ke wali Kota.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin menyampaikan, tunjangan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sebagai ASN yang bertugas dalam urusan bidang pendapatan daerah dapat menerima intensif pajak dan TPP.

Begitu juga dengan ASN yang berada pada unit kerja yang memberikan layanan jasa kesehatan, selain menerima jasa pelayanan, juga TPP.

Kata Ida, sapaannya, ia baru tahu soal Pergub tersebut yang mengatur terkait pemberian TPP bagi para ASN di Puskesmas.

“Jadi Pergub itu menjadi dasar untuk semua di puskesmas juga diberikan TPP . Saya juga baru tahu,” ungkapnya, Jumat (31/5/2024).

Dinkes Makassar mencatat sekitar 1.700 ASN yang bertugas di 53 kelurahan di Makassar .

ASN Dinkes hanya mendapat jasa pelayanan dari jaminan kesehatan, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saya jelaskanlah bahwa memang selama ini mereka hanya dapat jasa pelayanan dari BPJS dan JKN. Jadi besarannya seperti kapitas yang mereka punya,” ujarnya.

Sementara intensif pelayanan tersebut berbeda dengan TPP , nilainya terbilang kecil. “Karena kecil sekali memang. Apalagi kapitasinya kecil. Dokternya saja paling bisa dapat Rp1,5 juta. Kalau kapitasinya tinggi lumayan, dapat Rp3 juta, Rp4 juta dokternya. Kalau kapitasinya tinggi. Jadi itu tidak merata,” jelasnya.

Padahal, ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebutnya berhak mendapat TPP dan intensif pelayanan.

Terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan akan melihat Pergub yang dimaksud. “Makanya kita lihat dulu Pergubnya. Kedua kita lihat kesesuaiannya. Yang jelas mereka bisa dapat dua-duanya. TPP bisa, jasa layanan juga bisa. Bagaimana aturan Pemkot nanti kita lihat,” kata Danny.

(**)

You Might Also Like

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

TAGGED: Dinas Kesehatan Makassar
admin Juli 20, 2024 Mei 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sekretaris Bapenda Makassar Hadiri Rapat Ekspose RKPAD Tahun 2024
Next Article Diet yang Berbahaya dan Mengganggu Kesehatan Tubuh
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah Mulai 2029
Nasional Juni 26, 2025
Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?