By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: MUI Keluarkan Fatwa Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya bagi Agama Lain
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > MUI Keluarkan Fatwa Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya bagi Agama Lain
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya bagi Agama Lain

admin
admin
Share
2 Min Read
Prof Dr KH Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh./Foto MUI
SHARE

Makassartoday.com, Bangka Belitung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain.
Fatwa ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/5/2024).

Kegiatan yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 Mei 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” kata Prof Ni’am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

Prof Ni’am menuturkan, hal itu seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

Periklanan
Ad imageAd image

“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” terangnya.

Meski begitu, MUI menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.

Prof Ni’am menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.

Editor Ibrahim

You Might Also Like

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

Menkeu Purbaya Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair Paling Lambat Pekan Pertama Ramadan 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026, Ini Alasannya

MUI Sebut Ada Potensi Perbedaan Awal Ramadan 1447 H

TAGGED: Majelis Ulama Indonesia, MUI
admin Mei 31, 2024 Mei 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kaesang Bisa Maju Pilgub Usai Syarat Minimal Usia Kepala Daerah Dibatalkan MA
Next Article Polemik W Super Club, Pemuda Tani Nelayan Desak Hotman Paris Minta Maaf
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Makassar Diguyur Hujan Deras, Dinas PU Terjunkan 40 Personel Satgas Drainase ke Jalan AP Pettarani
Metro Februari 21, 2026
Waspada Angin Kencang di Pesisir Sulsel, Ini Prakiraan Cuaca Lengkap 22 Februari 2026
Sulsel Februari 21, 2026
Tetap Bugar Saat Berpuasa: Panduan Cerdas Menjaga Kesehatan di Bulan Ramadan
Health Februari 21, 2026
Pelindo Sediakan 7.000 Kursi Mudik Gratis 2026, Cek Cara Daftarnya di Sini
Bisnis Februari 21, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?