By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dewan Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dewan Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Sulsel

Dewan Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

admin
admin
Share
1 Min Read
Anggota DPRD Kota Makassar Azis Namu membuka kegiatan Sosper Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Lynt Makassar, Rabu (5/6/2024)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Lynt Makassar, Rabu (5/6/2024).

Hadir sebagai narasumber Husmirah Husain ST, Dra Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu.

Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.

Politisi PPP ini, mengingatkan kembali tanggung jawab perusahaan pada persoalan sosial dan lingkungan sekitarnya.

“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Azwar.

Pemateri pertama, Hj Sittiara mengatakan, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.

“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Husmirah Husain menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar.

“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” paparnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Giliran Lapak PK5 depan Asrama Haji Ditertibkan

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Terima Penghargaan BPOM RI

Ketua DPRD Supratman: Silaturahmi Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Bangun Makassar

Proyek PSEL Makassar Masih Menunggu Kajian dan Jaminan Lingkungan

Lansia Hilang di Hutan Alasa Selayar, Basarnas Lanjutkan Pencarian

TAGGED: DPRD Makassar
admin Juli 3, 2024 Juni 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Anak SYL Indira Chunda Thita Mengaku Tak Tahu Nayunda jadi Honorer di Kementan
Next Article Dewan Harap Pengerjaan Infrastruktur Rampung Sesuai Jadwal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Giliran Lapak PK5 depan Asrama Haji Ditertibkan
Sulsel Januari 30, 2026
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Terima Penghargaan BPOM RI
Sulsel Januari 30, 2026
Ketua DPRD Supratman: Silaturahmi Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Bangun Makassar
Sulsel Januari 29, 2026
KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Pemberi Berubah
Hukum Kriminal Januari 29, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?