Makassartoday.com, Makassar – Pembayaran pajak daerah merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki objek pajak di wilayah tertentu. Di Makassar, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo No.8.
Berikut adalah langkah-langkah tata cara pembayaran pajak daerah di Bapenda Makassar:
- Isi formulir: Data wajib pajak
- Ambil nomor antrean sesuai kategori pajak
- Tunggu nomor antrean disebut
Untuk loket pelayanan yang tersedia:
PBB, BPHTB dan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Parkir
- Menuju ke loket pelayanan
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat hendak membayar pajak di kantor Bapenda Makassar:
Wajib pajak datang ke Bapenda Kota Makassar pada jam kantor, yakni Senin – Jumat : 08.30 – 14.30 Wita, Istirahat : 12.00 – 13.00 Wita.
Siapkan berkas berkas yang diperlukan, seperti kelengkapan syarat syarat pembayaran pajak, kemudian isi blanko yang sudah disediakan dan pastikan blanko isian tersebut diisi dengan jelas dan benar.
Bila langkah 2 sudah selesai, berikan berkas berkas tersebut pada bagian pelayanan Bapenda Makassar.
Tunggu sebentar, berkas anda sedang di proses. Kemudian anda akan di berikan jumlah nominal yang harus di bayar berserta Nomer Billing.
Kemudian ambil antrian di Teller Bank Sulselbar. Lalu bayarkan sesuai jumlah nominal yang harus di bayar.
Selain sistem pelayanan loket, Bapenda Makassar juga menyediakan sistem pembayaran pajak melalui aplikasi Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi (PAKINTA) yang merupakan aplikasi induk pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak untuk wajib pajak di Kota Makassar.
(ADV)