Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Continent Makassar, Jalan Adiyaksa, Sabtu (8/6/2024).
Sahruddin Said mengatakan, pelaksanaan sosper sangat penting mengingat selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui regulasi tentang RTH.
Apalagi, kata dia, aturan 30 persen RTH di setiap daerah, khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada Perda yang ada.
“Kadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan menebang pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,” ujar Ajid sapan akrabnya.
Dengan menjaga penataan RTH di Kota Makassar, menurut dia, akan mendapat banyak manfaat bagi lingkungan sekitar dan ruang segar bagi keberlangsungan hidup.
“Jadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari Perda ini bisa tercapai,” terangnya.
“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.
Di tempat sama, Ikhwan Idham menyampaikan adanya aturan dan regulasi soal RTH ini bisa menjadi wahana interaksi sosial bagi masyarakat.
Dia mengajak warga agar selalu menjaga dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau serta dapat menciptakan suasana teduh dan udara yang bersih.
“Karena tanpa adanya ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya,” pungkasnya.
(**)