Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (12/6/2024).
Irwan Djafar menerangkan, Sosper RPJMD Tahun 2021-2026 kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi pemerintah kota atas rencana pembangunan.
“Sosper ini bentuk transparansi rencana pembangunan di Makassar. Karena setiap perencanaan pembangunan harus terpublikasi dan diketahui semua pihak. Pembangunan juga bagian proses usaha yang sistematis untuk memanfaatkan sumber daya dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha dan akses pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih jauh Legislator Partai Nasdem itu menjelaskan RPJMD ini memang adalah kajian dari DPRD yang harus sinkron dengan pembangunan kita di Kota Makassar.
“Karena pada dasarnya RPJMD ini menjadi acuan sebagai pedoman untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,” paparnya.
Sementara itu, Luqmanul Halim sebagai narasumber menyebut Perda RPJMD menjadi sebuah alat yang bertindak sebagai instrumen kebijakan pemerintah dalam menjalankan otonomi daerah.
“Yang paling tahu sebuah daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri sehingga harus diatur dengan aturan khusus,” katanya.
(**)