Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Provinsi Sulawesi Selatan, mengkomunikasikan hasil temuan petugas KPH Cenaran, terhadap adanya aktivitas perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone. Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.
Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.