Beranda »
Sulsel »
Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara
- calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
-
Dua tersangka kasus perusakan Hutan Lindung Tellu Limpoe, masing-masing berinisial A dan K, mengenakan rompi orange saat diamankan pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi./Foto:Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan sebagai mata dan telinga masyarakat, mengenai perkembangan kasus pengrusakan hutan lindung yang menjerat tersangka A (32) oknum kepala desa dan K (51) selaku penangungjawab lapangan, yang saat ini telah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” sebut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/6/2024).
Bagikan
Tulis Komentar
×
forum Komentar (0)
Artikel Terkait
-
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- account_circle Redaksi
Makassartoday.com, Maros — Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar merilis data terbaru mengenai informasi kualitas udara di wilayah, Makassar dan sekitarnya, Senin (12/10/2026). Berdasarkan pemantauan dari Stasiun Klimatologi yang berada di Kabupaten Maros, pada pukul 07.00 WITA, konsentrasi partikulat PM2,5 tercatat mencapai 65 μg/m3, yang masuk dalam kategori Tidak Sehat. Pihak […]
-
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- account_circle Redaksi
Makassartoday.com, Polman — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menuntaskan penyidikan kasus pembukaan ilegal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ±19,5 hektare di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dua tersangka yang diduga menjadi aktor utama penggerak, yakni PSP dan AS, beserta barang bukti telah diserahkan […]
-
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- account_circle Redaksi
Makassartoday.com, Makassar — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi fenomena udara panas yang melanda sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan selama tiga hari ke depan, mulai Kamis (8/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026). Berdasarkan rilis BMKG, tingkat kewaspadaan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni status Waspada (35−40∘C), Siaga (40−45∘C), dan Awas (>45∘C). Masyarakat diimbau […]
-
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- account_circle Redaksi
Makassartoday.com, Makassar — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan normal pasca-penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Andi Sudirman menegaskan bahwa penanganan kasus hukum merupakan wewenang penuh aparat penegak hukum. Namun, dari sisi birokrasi, mekanisme […]
Saat ini belum ada komentar