Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Modus Jual Beli Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Gakkum Kemenhut Serahkan Tersangka ke Jaksa

Modus Jual Beli Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Gakkum Kemenhut Serahkan Tersangka ke Jaksa

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Polman — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menuntaskan penyidikan kasus pembukaan ilegal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ±19,5 hektare di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dua tersangka yang diduga menjadi aktor utama penggerak, yakni PSP dan AS, beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Senin (5/10/2026).

Kasus ini berawal dari ditemukannya praktik jual beli kawasan hutan secara ilegal yang rencananya akan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Tak hanya itu, para pelaku juga sempat membuat badan jalan sepanjang ±400 meter dengan lebar ±4 meter di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat. Satu unit excavator turut disita sebagai barang bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada 28 September 2026.

“Perkara ini sudah kami tuntaskan penyidikannya dan sekarang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dari kasus ini kami melihat pentingnya memperkuat pengawasan kawasan. Jangan sampai kawasan sudah terbuka luas dan alat berat sudah masuk baru kita bergerak,” tegas Ali dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, PSP dan AS yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juli 2026 dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti bahaya laten dari modus jual beli lahan di dalam kawasan negara. Menurutnya, kerusakan hutan sering kali diawali dari transaksi ilegal sebelum akhirnya tutupan hutan hilang sepenuhnya.

“Sering kali bermula ketika kawasan mulai diperjualbelikan, dikuasai, kemudian jalan dibuka dan tutupan hutannya perlahan berubah. Penegakan hukum perlu memutus proses itu sejak awal, termasuk menjangkau pihak yang menggerakkan dan menikmati keuntungan. Hutan adalah kekayaan bersama, jangan sampai berubah menjadi keuntungan segelintir pihak,” pungkas Januanto.

Kemenhut mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas perusakan atau penguasaan kawasan hutan secara ilegal di wilayahnya agar dapat ditindak sejak dini.

  • person
Bagikan Threads
expand_less