Buntut Penikaman Ojol, Petugas Tutup Aktivitas Parkir di Jalan Mawas
- calendar_month 5 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama aparat gabungan bertindak tegas menyusul insiden penganiayaan berat terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Mawas kawasan samping Mall Ratu Indah (MaRI). Seluruh aktivitas parkir liar di sepanjang Jalan Mawas kini resmi dilarang dan disterilkan total, mulai Minggu (20/9/2026).
Keputusan tersebut disepakati usai rakor darurat yang melibatkan Perumda Parkir Makassar Raya, Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, serta Pemerintah Kecamatan Mamajang.
Pihak Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan tidak ada ruang bagi penataan parkir ilegal yang kerap memicu konflik di lapangan.
“Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu,” tegas perwakilan Direktur Oprasional Perumda Parkir Makassar Raya, Ryan Adryanto.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan perburuan terhadap oknum jukir yang melarikan diri usai melukai korban. Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu, memastikan personelnya sudah dikerahkan ke sejumlah titik.
“Kami sudah menyisir beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyian pelaku. Saat ini kasusnya dalam penyelidikan penuh dan kami mengimbau seluruh pihak untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian,” jelas AKP Tri Husada.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Sabtu (19/9) malam saat korban, Muhammad Alfiansyah Syahrul (29), memarkir sepeda motornya di Jalan Mawas untuk mengambil pesanan pelanggan di dalam mal.
- person

