Makassartoday.com, Makassar – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin (30/10/2024).
Tersangka, berinisial IW (32), ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus perusakan cagar alam yang bernilai ekologis tinggi. Tersangka IW, dalam kasus ini berperan sebagai pemilik lahan yang memerintahkan pembukaan kawasan cagar alam untuk dijadikan perkebunan sawit, yang mengakibatkan kerusakan pada ekosistem penting di Kabupaten Luwu Timur.
Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan, dan pihak berwenang memastikan bahwa pelaku tidak akan lolos dari tanggung jawab hukumnya.
Sebelumnya IW (32) sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan setelah mangkir dari panggilan penyidik. Berkat sinergi antara Penyidik Balai Gakkum dan Reskrim Polres Luwu Timur, IW akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan, yang mendeteksi kegiatan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan CA Faruhumpenai.
Balai Gakkum LHK segera merespons dengan melakukan operasi gabungan, berhasil menyita satu unit excavator dan chainsaw, serta menetapkan dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.