Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan pemodal dan penyewa alat berat, yaitu FS (45), serta pemilik lahan berinisial IW dan RB. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjelaskan proses hukum yang dijalani tersangka IL dan ED sempat dipersoalkan melalui pra peradilan, namun Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.
Hakim menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum LHK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Ini membuktikan bahwa Gakkum KLHK bekerja secara profesional dan patuh pada aturan hukum,” kata Aswin.
Aswin menambahkan, pelimpahan tersangka IW ke Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Gakkum KLHK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum lingkungan.
“Kami berharap vonis terhadap tersangka memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi kawasan konservasi di Sulawesi,” ujarnya.