Makassartoday.com, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Korban ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (18/1/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas AKP Wahiduddin, dan Kapolsek Mariso AKP Haris Sumarsono, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Senin (20/1/2025). Pelaku berinisial RL (18) berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso.
Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa pelaku RL teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, hanya RL yang terlihat melintas di jalan menuju rumah korban.
Penangkapan pelaku semakin mudah dilakukan karena ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV saat kejadian.
Menurut keterangan Kombes Pol Arya, pelaku memasuki rumah korban karena mendapati pintu rumah terbuka.
Saat itu, korban tengah tertidur, dan pelaku melihat dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu di dekatnya. Setelah mengambil dompet, korban sempat terjaga.
“Pelaku kemudian mencekik korban. Ia juga memukul korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Tidak berhenti disitu, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” jelas Kombes Pol Arya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, diketahui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba, dan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
(**)