Makassartoday.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya sebanyak 13 masalah pada pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, Bawaslu juga menemukan 6 masalah pada pelaksanaan penghitungan suara. Masalah-masalah tersebut ditemukan di 8 provinsi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan identifikasi masalah tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 8 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga hari ini pukul 06.00 WIB.
Berikut daftar permasalahan yang dibacakan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dikutip dari Indonesia Memilih di Metro TV, Kamis, 15 Februari 2024.
13 masalah pemungutan suara
- Terdapat 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.
- Terdapat 12. 884 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia.
- Terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap.
- Terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
- Terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar.
- Terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
- Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
- Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD.
- Terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Terdapat 2.509 TPS adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
- Terdapat 2.413 TPS pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
- Terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau kepada penyelenggara pemilu di TPS.
6 Masalah saat penghitungan suara
- Terdapat 11.233 TPS adanya SIREKAP yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan atau masyarakat.
- Terdapat 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di pukul 13.00 waktu setempat.
- Terdapat 2.162 TPS adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
- Terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan model C hasil atau salinan.
- Terdapat 1.888 TPS saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
- Terdapat 1.473 TPS adanya intimidasi terhadap penyelenggara.
(Sumber: Medcom)