By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 10 Parpol Potensi Tak Lolos ke Parlemen
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > 10 Parpol Potensi Tak Lolos ke Parlemen
Nasional

10 Parpol Potensi Tak Lolos ke Parlemen

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diikuti oleh 18 partai politik (parpol). Tetapi sedikitnya ada 10 parpol yang kemungkinan tidak bisa masuk ke parlemen lantaran tidak memenuhi parliamentary threshold, berdasarkan hasil hitung cepat.

Dilansir dari Medcom.id, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke Parlemen atau Senayan. Ini merupakan syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah.

Pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen mulanya hanya sebesar 2,5 persen. Saat ini, ambang batas perolehan suara meningkat menjadi paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Periklanan
Ad image

Berdasarkan hasil quickcount Lembaga Survei Indonesia dengan data masuk 92,15 persen per pukul 13.54 WIB, Kamis, 15 Februari 2024, 10 partai politik berpotensi gagal ke Senayan. Parpol tersebut ialah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, serta PKN.

Hasil serupa juga didapatkan berdasarkan hasil quick count yang dilakukan lembaga survei Poltracking Indonesia, Charta Politika Indonesia, Cyrus Network, Lingkaran Survei Indonesia, dan Indikator.

Sementara itu, partai politik yang sejauh ini kemungkinan besar masuk ke parlemen adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PAN.

Namun perlu diingat bahwa data yang disebutkan di atas merupakan hasil sementara dari hitung cepat, bukan hasil perhitungan resmi. Hasil perhitungan resmi itu sendiri dilakukan dan akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil hitung cepat berasal dari survei dan bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.

(**)

You Might Also Like

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Jemaah Haji Indonesia Ikuti Wukuf di Arafah, Ini Kegiatannya

Komdigi Blokir Situs Lama PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi

TAGGED: Pemilu 2024, Pilpres 2024
admin Februari 15, 2024 Februari 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bawaslu Temukan 13 Masalah di Ribuan TPS
Next Article Video: Konferensi Pers KPU-Bawaslu Terkait Perkembangan Rekapitulasi Pemilu 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Lantik 46 Pejabat Baru Lingkup Pemkot Makassar, Ini Daftarnya
Sulsel Juni 16, 2025
Ketua RT dan RW di Makassar dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Sulsel Juni 16, 2025
Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Sulsel Juni 12, 2025
Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Sulsel Juni 12, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?