Makassartoday.com, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diikuti oleh 18 partai politik (parpol). Tetapi sedikitnya ada 10 parpol yang kemungkinan tidak bisa masuk ke parlemen lantaran tidak memenuhi parliamentary threshold, berdasarkan hasil hitung cepat.
Dilansir dari Medcom.id, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke Parlemen atau Senayan. Ini merupakan syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah.
Pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen mulanya hanya sebesar 2,5 persen. Saat ini, ambang batas perolehan suara meningkat menjadi paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan hasil quickcount Lembaga Survei Indonesia dengan data masuk 92,15 persen per pukul 13.54 WIB, Kamis, 15 Februari 2024, 10 partai politik berpotensi gagal ke Senayan. Parpol tersebut ialah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, serta PKN.
Hasil serupa juga didapatkan berdasarkan hasil quick count yang dilakukan lembaga survei Poltracking Indonesia, Charta Politika Indonesia, Cyrus Network, Lingkaran Survei Indonesia, dan Indikator.
Sementara itu, partai politik yang sejauh ini kemungkinan besar masuk ke parlemen adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PAN.
Namun perlu diingat bahwa data yang disebutkan di atas merupakan hasil sementara dari hitung cepat, bukan hasil perhitungan resmi. Hasil perhitungan resmi itu sendiri dilakukan dan akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil hitung cepat berasal dari survei dan bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.
(**)