Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan sebagai mata dan telinga masyarakat, mengenai perkembangan kasus pengrusakan hutan lindung yang menjerat tersangka A (32) oknum kepala desa dan K (51) selaku penangungjawab lapangan, yang saat ini telah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” sebut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/6/2024).