By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara
Sulsel

Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara

admin
admin
Share
6 Min Read
Dua tersangka kasus perusakan Hutan Lindung Tellu Limpoe, masing-masing berinisial A dan K, mengenakan rompi orange saat diamankan pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi./Foto:Ist
SHARE

Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan sebagai mata dan telinga masyarakat, mengenai perkembangan kasus pengrusakan hutan lindung yang menjerat tersangka A (32) oknum kepala desa dan K (51) selaku penangungjawab lapangan, yang saat ini telah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” sebut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/6/2024).

Previous Page1234Next Page

You Might Also Like

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

TAGGED: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kasus Perusakan Hutan Lindung, Kejari Bone
admin Juni 17, 2024 Juni 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah Setelah Wukuf di Arafah
Next Article Pelaksanaan Salat Idul Adha Dipusatkan di Karebosi, Pemkot Makassar Siapkan Parkiran Gratis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?