“Perkembangan ini menandai langkah penting dan komitmen kami untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera. Penegakan hukum yang kuat merupakan bagian dari upaya kita dalam melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem,” sambungnya.
Aswin menambahkan, dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.554 diantaranya telah diseret ke meja hijau,” pungkasnya.
Editor: Ariel