By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: W Super Club Makassar Masih Belum Dibolehkan Beroperasi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > W Super Club Makassar Masih Belum Dibolehkan Beroperasi
Sulsel

W Super Club Makassar Masih Belum Dibolehkan Beroperasi

admin
admin
Share
2 Min Read
W Super Club Makassar./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintan Provinsi (Pemprov) Sulsel, memastikan W Super Club Makassar di Jalan Citra Boulevard, Centre Point of Indonesia (CPI), belum bisa beroperasi.

Hal itu menyusul adanya laporan masyarkat bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) milik pengcara kondang Hotman Paris itu bakal kembali beroperasi pasca Idul Adha, kemarin.

Pihak Pemprov Sulsel bahkan telah memanggil pihak manajemen W Super Club dalam rapat koordinasi bersama sejumlah OPD terkait, Kamis (20/6/2024).

Hasil rapat itu menyepakati agar pihak manajemen W Super Club menghentikan sementara operasionalnya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Periklanan
Ad imageAd image

Adapun rapat yang dipimpin Plh Sekda Sulsel Andi Darmawan Bintang yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Sapol PP, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas PTSP, Kepala DLH Sulsel.

Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin usai rapat mengatakan, pihaknya menyelenggarakan penegakan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kententram, Kertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Dalam perda tersebut, kata dia, mencakup 9 poin aturan, tertib jalan, pendidikan, hingga tertib usaha tertentu.

“Disebutkan dalam pasal 14 setiap orang dan atau badan dilarang untuk melaksanakan usahanya apabila belum mendapatkan izin. Pengawasan dan pengedaliannya Satpol PP dibantu oleh perangkat daerah terkait yang menyelenggarakan urusan perizinan tersebut,” tegasnya.

Aswin juga telah memerintahkan personel Satpol PP Sulsel untuk melaksanakan patroli rutin berdasarkan Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 14 tentang Tertib Usaha Tertentu di tempat- tempat hiburan malam, termasuk di W Super Club Makassar pada Kamis malam.

“Kami Satpol PP akan melakukan patroli bersama tim terpadu memastikan malam ini tidak ada operasional di tempat tersebut,” pungkasnya.

Editor: Ismaniar

You Might Also Like

Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik

Dramatis! Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Ibu yang Tersesat di Hutan Palopo

Makassar Masih Diguyur Hujan di Akhir April, Ini Penjelasan BMKG

Pamit ke Kebun, Seorang Ibu Paruh Baya di Palopo Hilang Misterius di Kawasan Hutan

TAGGED: focus, Pemprov Sulsel, Satpol PP Sulsel, W Super Club Makassar
admin Juni 21, 2024 Juni 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Virgoun Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Next Article Tolak Kesaksian Soal 20 Persen, SYL: Saya Paling Malu Minta-minta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025
Bisnis April 30, 2026
Pamit Cari Ikan, Nelayan di Bone Hilang Misterius Sisakan Perahu Terbalik
Sulsel April 30, 2026
PDAM Makassar Identifikasi Penyebab Menurunnya Debit Air di Tallo dan Ujung Tanah
Metro April 30, 2026
DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu SPT Badan 2026 hingga 31 Mei, Cek Syaratnya!
Bisnis April 30, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?