Makassartoday.com, Jakarta – Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menolak kesaksian terkait adanya permintaan 20 persen dari kegiatan maupun proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu ditegaskan SYL saat mendapat kesempatan untuk melayangkan pertanyaan kepada Saksi Mahkota sekaligus Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono di persidangan kasus korupsi Kementan pada Rabu, (19/6/2024), kemarin.
Dalam sidang SYL menyoal pada bantuan bencana alam yang disampaikan Saksi Mahkota, dimana menurutnya bahwa kebijakan secara umum dalam sebuah instansi pemerintah, 40 persen pemerataan, 20 persen program keberlanjutan, 20 persen program baru dan 20 persen diskreasi.
Diskresi, kata SYL, termasuk di dalamnya bencana alam, rekofusing yang direncanakan Presdien, melalui Kementerian Keuangan, arahan Presiden yang memang menjadi petunjuk Presiden, terutama pada daerah-daerah minus dan netralisasi kesediaan pangan.
“Apakah ini yang bapak maksud 20 persen adalah program?,” tanya SYL.
“Betul,” jawab Kasdi.
“Bencana alam?,” sambung SYL.
“Tidak eksplisit bencana alam yang saya pahami, tapi itu adalah prerogatif bapak Menteri, pada saat itu bapak bilang sendiri untuk hal-hal yang termasuk arahan Presiden itu harus difasilitasi dari situ (Kementan), jadi bentuknya adalah program,” terang Kasdi.