By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Oknum Pensiunan PNS jadi Pemodal Ilegal Logging
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Oknum Pensiunan PNS jadi Pemodal Ilegal Logging
Hukum Kriminal

Oknum Pensiunan PNS jadi Pemodal Ilegal Logging

admin
admin
Share
4 Min Read
Oknum PNS berinsial HM mengenakan rompi orange usai ditetapkan tersangka kasus ilegal logging./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan seorang oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisal HM (59) terkait kasus ilegal logging di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

HM ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Sulsel menggagalkan 1 unit truk bermuatan kayu ilegal sebanyak ± 20,1527 M3 beserta sopir truk berinisial RA, Minggu (23/6/2024).

Oknum pensiunan berinsial HM diketahui berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulsel yang disebut berperan sebagai pemodal dalam kasus ini, dengan modus pemalsuan dokumen.

“Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan,” kata Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Aswin Bangun, Senin (24/6/2024).

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu yang diduga illegal dengan menggunakan truk menuju Kabupaten Janeponto.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel. Tim Operasi bergerak menuju Lokasi dan menemukan sebuah truk dengan Nomor Polisi DD 8764 KU bermuatan hasil hutan berupa kayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial RA, diketahui kayu tersebut teridentifikasi menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya sopir beserta truk dan muatan kayu, diamankan dan dikawal menuju Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik, kayu tersebut berasal dari Daerah Maligano, Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini penyidik telah menyita 1 unit mobil truk nopol DD 8764 KU beserta muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang, dengan volume 20,1527 M³ dan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu.

Penyidik menjerat tersangka HM (59) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. 

“Modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu. Sebelumnya kita telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara Sulsel dan membongkar modus pemalsuan dokumen kayu yang berasal dari Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan Wajo, Sulsel,” kata Aswin Bangun.

“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini, kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut serta seluruh pemangku kawasan hutan untuk meningkatkan patroli dan pengawasan,” sambungnya.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet

Atlet Berprestasi Sulsel Menangis, Bonus Berkurang Rp50 Juta

Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang

Parkir Badan Jalan Picu Macet di Sekitar Mall, Pengendara Pilih di Luar karena Hindari Tarif Progresif

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA

TAGGED: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, focus, Ilegal logging
admin Juni 24, 2024 Juni 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Indira Yusuf Ismail jadi Narasumber Sosper Penyelenggaraan Pendidikan
Next Article Pj Sekda Makassar Launching 20 Inovasi Aksi Perubahan Peserta PKA Angkatan XI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet
Hukum Kriminal Juli 1, 2025
Presiden Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
Nasional Juli 1, 2025
Kejuaraan Domino Nasional di Luwu Bakal Dihadiri Langsung Menpora Dito Ariotedjo
Sport Juli 1, 2025
Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
Nasional Juli 1, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?