Makassartoday.com, Makassar – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan seorang oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisal HM (59) terkait kasus ilegal logging di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
HM ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Operasi Gakkum KLHK Wilayah Sulsel menggagalkan 1 unit truk bermuatan kayu ilegal sebanyak ± 20,1527 M3 beserta sopir truk berinisial RA, Minggu (23/6/2024).
Oknum pensiunan berinsial HM diketahui berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulsel yang disebut berperan sebagai pemodal dalam kasus ini, dengan modus pemalsuan dokumen.
“Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan,” kata Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Aswin Bangun, Senin (24/6/2024).
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu yang diduga illegal dengan menggunakan truk menuju Kabupaten Janeponto.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel. Tim Operasi bergerak menuju Lokasi dan menemukan sebuah truk dengan Nomor Polisi DD 8764 KU bermuatan hasil hutan berupa kayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial RA, diketahui kayu tersebut teridentifikasi menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya sopir beserta truk dan muatan kayu, diamankan dan dikawal menuju Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik, kayu tersebut berasal dari Daerah Maligano, Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini penyidik telah menyita 1 unit mobil truk nopol DD 8764 KU beserta muatan kayu gergajian sebanyak 175 batang, dengan volume 20,1527 M³ dan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu.
Penyidik menjerat tersangka HM (59) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
“Modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu. Sebelumnya kita telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara Sulsel dan membongkar modus pemalsuan dokumen kayu yang berasal dari Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan Wajo, Sulsel,” kata Aswin Bangun.
“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini, kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut serta seluruh pemangku kawasan hutan untuk meningkatkan patroli dan pengawasan,” sambungnya.
Editor: Ariel