Makassartoday.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar bersama Hasanuddin Contact kembali melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka peningkatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin bersama pihak Hasanuddin Contact Prof Alimin Maidin di Kantor Dinkes Makassar, Jumat (5/7/2024).
Kedinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan, kerjasama ini berkaitan dengan kolaborasi untuk meningkatkan KTR. “Ini merupakan kerja sama yang telah dilakukan untuk saling berkolaborasi dalam meningkatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kota Makassar,” ucap Nursaidah.
Kerjasama ini diwujudkan melalui Enforcement Program, dimana diharapkan Makassar mampu menjadi salah satu kota di Indonesia yang mencapai tingkat kepatuhan KTR.
Paling tidak Makassar bisa menyentuh angka 85 persen pada tujuh tatanan yang telah diatur oleh Perda No 4 tahun 2013 tentang KTR. Karena itu, keterlibatan semua pihak diharapkan agar harapan ini bisa terwujud.
“Tentunya ini akan banyak melibatkan lintas sektor untuk bersama berkolaborasi menjadikan makassar sebagai kota sehat bebas dari asap rokok,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar terus berupaya agar aturan KTR dijalankan dengan serius. Implementasi Perda KTR ini harus dimulai dari pegawai Pemkot Makassar.
Langkah awal yang perlu dilakukan dengan memasang stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan. Stiker tersebut d itempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.
Tahun ini, Pemkot Makassar menyasar 12 OPD untuk melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Dua diantaranya ialah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Perda KTR diharapkan bisa menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.
Selain itu, implementasi KTR juga untuk mewujudkan Makassar menjadi kota sehat. Sejauh ini, masih banyak masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan dalam menyadarkan pegawai terkait kawasan tanpa rokok.
Misalnya masih ada pegawai dan masyarakat yang belum tahu terkait regulasi, aparat/pegawai masih merokok di sembarang tempat. Kemudian belum terbangun sistem yang baik dalam pengawasan atau pelaporan pelanggaran KTR, serta belum efektifnya peran satgas KTR.
(**)