Makassartoday.com, Makassar – Delapan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka pasca bentrokan dalam aksi unjuk rasa di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Senin (8/7/2024).
Dalam insiden tersebut, satu personel Polsek Rappocini Bripka Sulaiman harus dilarikan ke rumah sakit (RS) usai mengalami luka akibat dibanting oleh massa demonstran.
“Sudah tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/7/2024) siang.
Diketahui, para tersangka masih berstatus mahasiswa baru (Maba) dari berbagai kampus di Kota Makassar,
Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SL (20), AR (20), AM (20), SI (23), HM (18), AB (20), AH (20), dan MN (20).
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang mahasiswa lainnya yang diduga merupakan provokator aksi hingga membuat kericuhan.
“Masih ada lagi dua dalam pengejaran. Mereka penggerak aksinya,” ungkapnya.
Sebelumnya aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa terkait penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disebut dapat menyengsarakan masyarakat kecil.
Editor: Hajji Taruna