Makassartoday.com, Jakarta – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhinya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” kata SYL usai sidang pembacaan vonis atau putusan, Kamis (11/7/2024).
SYL pun mengatakan akan menghadapi putusan ini dengan baik.
“Sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil,” kata dia.
“Saya akan pertanggungjawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya,” lanjut SYL.
SYL juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang menunjuk dirinya sebagai Menteri Pertanian, dimana menurutnya harga-harga dapat dikendalikan di seluruh Indonesia saat ia menjabat.
“Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi memberikan kesempatan kepada saya sebagai menteri. Apapunpun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan buat saya,” ucapnya.
SYL juga kembali menyinggung kontribusinya kepada negara seperti penerimaan 71 penghargaan sejak ia ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Pertanian.
Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah 2 tahun bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri 71 penghargaan nasional, diantaranya diterima oleh presiden penghargaan PBB melalui International Rice Research Institute dan 71 lainnya,” ungkap SYL.
Seperti dilansir sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor: Ibrahim