Makassartoday.com, Palu – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) melaporkan perkembangan kasus terbaru terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berkas perkara tersangka berinisial IM (42), yang berperan sebagai pemodal atas kasus tersebut, telah dinyatakan lengkap (P-21) serta akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, IM ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. IM dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, IM juga dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu sejak Juni 2024. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di kawasan Hutan Lindung Salugan. Tim operasi yang dipimpin Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Tolitoli, menemukan basecamp penambang, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi PETI. Tim membawa barang bukti ekskavator tersebut ke kantor KPH Gunung Dako.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berinisial IM (42) diketahui berperan sebagai pemodal dalam kasus ini, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng, mengapresiasi kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK, Polda Sulteng, Kejaksaan Negeri Tolitoli, dan masyarakat dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan meningkatkan kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan, dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Muhammad Neng, Sabtu (13/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertus, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. “Kami siap berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan dan Balai Gakkum KLHK demi kelestarian alam serta menjamin hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik,” ungkap Albertus.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis tersembunyi di balik PETI.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan tersangka utama. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan dan distribusi hasil tambang ilegal ini. Kami telah mengamankan pelaku lain berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti empat unit ekskavator. Kami akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, kita dapat memutus mata rantai kejahatan ini, serta memberikan hukuman setimpal, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” tegas Aswin.
Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, 1.566 di antaranya telah diseret ke meja hijau. Pemerintah berkomitmen menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal.
Selanjutnya, berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk proses persidangan lebih lanjut.
(**)