Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rabu, 17 Juli 2024, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No 36, Masale, Kecamatan Panakkukang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan limbah domestik yang bertanggung jawab guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.
Pada kesempatan tersebut, Irvan, S.E., yang menjadi salah satu narasumber utama, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah ini.
“Pengelolaan air limbah domestik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh masyarakat juga harus berpartisipasi agar lingkungan kita tetap terjaga,” ujar Irvan.
Narasumber lainnya, Ilham, menyampaikan bahwa pemahaman dan kepatuhan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 ini masih perlu ditingkatkan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan dampak dari pengelolaan air limbah domestik. Sosialisasi seperti ini sangat membantu agar mereka sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar,” kata Ilham.
Moderator acara, Ririn Safrina, turut menyoroti tantangan yang dihadapi dalam penerapan perda ini, terutama terkait sosialisasi dan pengawasan.
“Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang limbah domestik pada tempatnya. Diharapkan sosialisasi ini mampu mendorong perubahan perilaku dalam menjaga lingkungan,” jelas Ririn.
Supratman sebagai penyelenggara acara, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya DPRD Makassar untuk mendorong partisipasi aktif warga kota dalam pelestarian lingkungan.
“Kami di DPRD berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait perda ini agar masyarakat semakin paham dan mau berperan dalam menjaga lingkungan kota yang kita cintai bersama,” ungkap Supratman.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai kendala dan solusi dalam penerapan pengelolaan air limbah domestik.
(*)