By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Komplotan Passobis Sidrap Diringkus Polisi, Tipu Warga Gowa Modus Jual Beli Mobil
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Komplotan Passobis Sidrap Diringkus Polisi, Tipu Warga Gowa Modus Jual Beli Mobil
Hukum Kriminal

Komplotan Passobis Sidrap Diringkus Polisi, Tipu Warga Gowa Modus Jual Beli Mobil

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Gowa – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online atau yang dikenal dengan sebutan Passobis pada Jumat (19/7/2024).

Ketiga pelaku diringkus di Jalan Poros Parepare-Sidrap, Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Junaedi (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Bonto Baddo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melaporkan tindak pidana penipuan online pada 18 Juli 2024.

Korban awalnya mencari mobil melalui marketplace di Aplikasi Facebook dan menemukan iklan jual mobil oleh terduga pelaku. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp dan menyepakati harga, korban diberi lokasi untuk mengecek mobil yang dikatakan berada di rumah saudara terduga pelaku.

Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pemilik mobil yang diakui terduga pelaku sebagai saudaranya, dan langsung memeriksa kendaraan tersebut. Setelah mengecek, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban, dan korban mentransfer uang sebesar Rp102.000.000, dalam tiga kali transaksi.

Namun, setelah transfer selesai, pemilik mobil menahan korban dan mengungkapkan bahwa uang belum masuk ke rekeningnya. Korban kemudian menyadari bahwa terduga pelaku bukan saudara pemilik mobil sehingga mobil tidak diserahkan kepadanya. Merasa dirugikan sebesar Rp102.000.000, korban melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Irham, S.H., M.H., M.M., dan dibantu Anggota Resmob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

“Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku, lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku serta sejumlah barang bukti,” kata
Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H., Senin (22/7/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BH alias Bahar (45), SH alias Lakko (41), dan YL alias Hj. Olle (43). Barang bukti yang diamankan meliputi buku rekening, kartu ATM, HP, tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, KTP, kartu perdana Smartfren, dompet, dan dos HP.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.

Editor: Hajji Taruna

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Di Balik Tren Visual Gerakan Brave Pink, Hero Green, dan Resistance Blue

11 Orang jadi Tersangka di Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar

Kapolda Sulsel Tegas, Usut Tuntas Pembakaran Kantor DPRD Makassar Hingga ke Meja Hijau

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana Ajak Ormas Lawan Aksi Anarkisme

Korban Meninggal di Insiden Pembakaran Kantor DPRD Makassar Bertambah

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin Juli 23, 2024 Juli 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
Next Article Danny Pomanto Ingin Pendataan Program Pusat jadi Otorisasi Pemerintah Daerah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Di Balik Tren Visual Gerakan Brave Pink, Hero Green, dan Resistance Blue
Nasional September 3, 2025
PDAM Makassar Pasang Gate Valve 6, Suplai Air di Sejumlah Wilayah Terdampak
Sulsel September 3, 2025
Pemkot Makassar Turunkan Target Pendapatan Daerah 9,02 persen di APBD Perubahan 2025
Sulsel September 3, 2025
11 Orang jadi Tersangka di Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar
Hukum Kriminal September 3, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?