Makassartoday.com, Gowa – Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan, Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2024, silam.
Konferensi pers yang diselenggarakan di Area Spot Payung Polres Gowa, Senin (22/7/2024), dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., di dampingi oleh Wakapolres Gowa Kompol Gani, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Hamsir, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin dan IPDA Risman Tegar, S.H. serta dihadiri awak media.
Kapolres Gowa dalam pernyataannya mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial IY (32), pekerjaan wiraswasta yang beralamat di BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban pencabulan anak di bawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024).
Awalnya, pelaku meminta izin kepada saksi, FH (ibu korban), untuk menginap di rumah saksi. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7).
Keesokan harinya, FH mendapat informasi dari saksi lain, bahwa pelaku juga pernah melakukan modus yang sama terhadap anak saksi.
Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Hajji Taruna