Makassartoday.com, Gowa – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online atau yang dikenal dengan sebutan Passobis pada Jumat (19/7/2024).
Ketiga pelaku diringkus di Jalan Poros Parepare-Sidrap, Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Junaedi (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Bonto Baddo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melaporkan tindak pidana penipuan online pada 18 Juli 2024.
Korban awalnya mencari mobil melalui marketplace di Aplikasi Facebook dan menemukan iklan jual mobil oleh terduga pelaku. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp dan menyepakati harga, korban diberi lokasi untuk mengecek mobil yang dikatakan berada di rumah saudara terduga pelaku.
Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pemilik mobil yang diakui terduga pelaku sebagai saudaranya, dan langsung memeriksa kendaraan tersebut. Setelah mengecek, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban, dan korban mentransfer uang sebesar Rp102.000.000, dalam tiga kali transaksi.
Namun, setelah transfer selesai, pemilik mobil menahan korban dan mengungkapkan bahwa uang belum masuk ke rekeningnya. Korban kemudian menyadari bahwa terduga pelaku bukan saudara pemilik mobil sehingga mobil tidak diserahkan kepadanya. Merasa dirugikan sebesar Rp102.000.000, korban melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Irham, S.H., M.H., M.M., dan dibantu Anggota Resmob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
“Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku, lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku serta sejumlah barang bukti,” kata
Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H., Senin (22/7/2024).
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BH alias Bahar (45), SH alias Lakko (41), dan YL alias Hj. Olle (43). Barang bukti yang diamankan meliputi buku rekening, kartu ATM, HP, tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, KTP, kartu perdana Smartfren, dompet, dan dos HP.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.
Editor: Hajji Taruna