By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Bisnis > Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Bisnis

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

admin
admin
Share
2 Min Read
Bapenda Makassar memudahkan layanan akses bayar PBB dengan memanfaatkan aplikasi./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh pemilik properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara masing-masing.

Di Indonesia, PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar merupakan instansi pemerintah daerah yang diberi amanah dalam menarik potensi pajak termasuk PBB. PBB sendiri terbagi atas dua jenis wilayah, yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan atau biasa disingkat dengan PBB-P2.

Mengenal PBB-P2

Periklanan
Ad imageAd image

Devinisi

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak PBB-P2

Subjek Pajak PBB-P2 adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak PBB-P2

wajib Pajak PBB-P2 adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

“Kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. (Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1).

(ADV)

You Might Also Like

Lampaui Target, Pajak Hiburan Makassar Tembus Rp12 Miliar di April 2026

Tok! DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu SPT Badan 2026 hingga 31 Mei, Cek Syaratnya!

Komisi B DPRD Makassar Sidak Helens hingga Holywood, Bapenda Pastikan THM Taat Pajak

Rekor Sejarah! Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Mentan Amran Beri Peringatkan Pedagang Tak Naikan Harga

TAGGED: Bapenda Makassar
admin Agustus 2, 2024 Juli 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Film Uang Panai 2 Promosi dan Launching Perdana di F8 Makassar
Next Article Putri Rahman Pina Siap All Out Menangkan Appi di Pilwalkot 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bahas Sekolah Rakyat hingga Relokasi Nelayan, Pemkot Makassar dan Kemensos Matangkan Skema Cost Sharing
Metro Mei 4, 2026
Laporan OPD Mendadak, Pansus DPRD Makassar Pilih Tunda Bahas LKPJ Wali Kota 2025 
Metro Mei 4, 2026
Lampaui Target, Pajak Hiburan Makassar Tembus Rp12 Miliar di April 2026
Metro Mei 4, 2026
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Metro Mei 4, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?