By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Bisnis > Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Bisnis

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

admin
admin
Share
2 Min Read
Bapenda Makassar memudahkan layanan akses bayar PBB dengan memanfaatkan aplikasi./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh pemilik properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara masing-masing.

Di Indonesia, PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar merupakan instansi pemerintah daerah yang diberi amanah dalam menarik potensi pajak termasuk PBB. PBB sendiri terbagi atas dua jenis wilayah, yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan atau biasa disingkat dengan PBB-P2.

Mengenal PBB-P2

Periklanan
Ad imageAd image

Devinisi

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak PBB-P2

Subjek Pajak PBB-P2 adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak PBB-P2

wajib Pajak PBB-P2 adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

“Kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. (Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1).

(ADV)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kambing Guling jadi Bintang Iftar, Aerotel Smile Makassar Hadirkan Paket Ramadan Kareem Rp99 Ribu per Orang

Asuransi Mikro jadi Penopang UMKM, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp140,5 Juta

PAD Makassar Tahun 2026 Ditarget Mencapai Rp2,4 Triliun

PAD Makassar Tahun 2025 Capai Rp1,9 Triliun, Bapenda Lampaui Target

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina, Lengkapi Layanan Nataru di Bandara Sam Ratulangi

TAGGED: Bapenda Makassar
admin Agustus 2, 2024 Juli 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Film Uang Panai 2 Promosi dan Launching Perdana di F8 Makassar
Next Article Putri Rahman Pina Siap All Out Menangkan Appi di Pilwalkot 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sisi Lain Winda Can: Antara Fenomena Viral ‘Botol Parfum’ dan Jejak Digital yang Tak Terhapus
Viral Februari 9, 2026
Green Media Network Dideklarasikan: Kolaborasi Media Lokal dan Nasional untuk Mengawal Isu Lingkungan
Nasional Februari 9, 2026
Eca Aura Buka Suara Soal Tabung Whip Pink di Rumahnya
Selebriti Februari 9, 2026
Respon Cepat Perumda Parkir Makassar Raya Benahi Layanan Parkir di ATM Stiem Bongaya hingga Wisma Kalla
Metro Februari 9, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?