By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 5 Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kota Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Bisnis > 5 Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kota Makassar
Bisnis

5 Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kota Makassar

admin
admin
Share
2 Min Read
Foto: tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan lima objek untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024, objek Pajak Barang dan Jasa Tertntu merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/atau minuman
  2. Tenaga Listrik
  3. Jasa Perhotelan
  4. Jasa Parkir
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan

Adapun subjek dari PBJT, yaitu konsumen Barang dan Jasa Tertentu sementara wajib PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan dan/atau konsumen Barang dan Jasa tertentu.

Barang dan jasa tertentu yang dikenakan PBJT biasanya adalah barang atau jasa yang dianggap memiliki karakteristik khusus, seperti barang mewah, barang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan, atau jasa yang dianggap sebagai kebutuhan sekunder atau tersier.

Beberapa contoh barang dan jasa yang dikenakan PBJT adalah:

Tujuan dan Manfaat PBJT

Pengenaan PBJT memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya:

Mengendalikan Konsumsi: PBJT dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang atau jasa tertentu, terutama yang berdampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan.

Meningkatkan Pendapatan Negara: Pajak yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan.

Mendorong Keadilan Sosial: Dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada barang mewah, PBJT juga berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, di mana pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk program-program sosial yang menguntungkan masyarakat luas.

PBJT adalah salah satu instrumen perpajakan yang penting dalam sistem ekonomi modern. Selain berfungsi untuk meningkatkan pendapatan negara, PBJT juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang dan jasa tertentu serta mendorong keadilan sosial. Memahami pengertian dan tujuan dari PBJT membantu masyarakat lebih sadar akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.

(ADV)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Taksi Listrik Bakal Hadir di Kota Makassar

Kado HUT RI ke-80, Pemkot Makassar Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB

Diskon Tambah Daya 50% PLN Ramai Diserbu Pelanggan

Pemkot Makassar Berlakukan Pembayaran Non-Tunai di Pasar Tradisional dan Terminal Regional

Perumda Parkir Makassar Gandeng BTN untuk Pembayaran Non-Tunai Langganan Bulanan

TAGGED: Bapenda Makassar
admin Agustus 14, 2024 Agustus 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapal Jolloro Angkut Wisatawan dari Pulau Sanrobengi Tenggelam
Next Article Seluruh Penumpang Kapal Jolloro Yang Tenggelam di Perairan Takalar Dipastikan Selamat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PDAM Makassar Gandeng Kejari, Dari Pendampingan hingga Edukasi Hukum
Sulsel Agustus 26, 2025
Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif
Sulsel Agustus 25, 2025
4 Jurnalis Tewas Usai Dibom Israel saat Liputan di Rumah Sakit Gaza
World Agustus 25, 2025
Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nasional Agustus 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?