By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 5 Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kota Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Bisnis > 5 Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kota Makassar
Bisnis

5 Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kota Makassar

admin
admin
Share
2 Min Read
Foto: tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan lima objek untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024, objek Pajak Barang dan Jasa Tertntu merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/atau minuman
  2. Tenaga Listrik
  3. Jasa Perhotelan
  4. Jasa Parkir
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan

Adapun subjek dari PBJT, yaitu konsumen Barang dan Jasa Tertentu sementara wajib PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan dan/atau konsumen Barang dan Jasa tertentu.

Barang dan jasa tertentu yang dikenakan PBJT biasanya adalah barang atau jasa yang dianggap memiliki karakteristik khusus, seperti barang mewah, barang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan, atau jasa yang dianggap sebagai kebutuhan sekunder atau tersier.

Beberapa contoh barang dan jasa yang dikenakan PBJT adalah:

Tujuan dan Manfaat PBJT

Pengenaan PBJT memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya:

Mengendalikan Konsumsi: PBJT dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang atau jasa tertentu, terutama yang berdampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan.

Meningkatkan Pendapatan Negara: Pajak yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan.

Mendorong Keadilan Sosial: Dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada barang mewah, PBJT juga berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, di mana pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk program-program sosial yang menguntungkan masyarakat luas.

PBJT adalah salah satu instrumen perpajakan yang penting dalam sistem ekonomi modern. Selain berfungsi untuk meningkatkan pendapatan negara, PBJT juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang dan jasa tertentu serta mendorong keadilan sosial. Memahami pengertian dan tujuan dari PBJT membantu masyarakat lebih sadar akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.

(ADV)

You Might Also Like

Dulu Jalan Kaki Jemput Laundry, Sekarang Punya Motor dan Karyawan Sendiri! Begini Perjalanan Ibu Rabasia Bersama PNM

Pastikan Keandalan Listrik Selama Idul Adha 1446 Hijriah, PLN UID Sulselrabar Siagakan 79 Posko Kelistrikan

Terang Membawa Harapan, Kini Kampung Menra Nikmati Listrik PLN 24 Jam

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

TAGGED: Bapenda Makassar
admin Agustus 14, 2024 Agustus 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapal Jolloro Angkut Wisatawan dari Pulau Sanrobengi Tenggelam
Next Article Seluruh Penumpang Kapal Jolloro Yang Tenggelam di Perairan Takalar Dipastikan Selamat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Atlet Berprestasi Sulsel Menangis, Bonus Berkurang Rp50 Juta
Sulsel Juni 30, 2025
Appi Paparkan Pertanggungjawaban APBD Kota Makassar 2024 di Paripurna DPRD
Sulsel Juni 30, 2025
Apiaty K Amin Syam Dilantik jadi Anggota DPRD Makassar, PAW Almarhum Ruslan Mahmud
Sulsel Juni 30, 2025
Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang
Sulsel Juni 28, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?