Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan lima objek untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024, objek Pajak Barang dan Jasa Tertntu merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:
- Makanan dan/atau minuman
- Tenaga Listrik
- Jasa Perhotelan
- Jasa Parkir
- Jasa Kesenian dan Hiburan
Adapun subjek dari PBJT, yaitu konsumen Barang dan Jasa Tertentu sementara wajib PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan dan/atau konsumen Barang dan Jasa tertentu.
Barang dan jasa tertentu yang dikenakan PBJT biasanya adalah barang atau jasa yang dianggap memiliki karakteristik khusus, seperti barang mewah, barang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan, atau jasa yang dianggap sebagai kebutuhan sekunder atau tersier.
Beberapa contoh barang dan jasa yang dikenakan PBJT adalah:
Tujuan dan Manfaat PBJT
Pengenaan PBJT memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya:
Mengendalikan Konsumsi: PBJT dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang atau jasa tertentu, terutama yang berdampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan.
Meningkatkan Pendapatan Negara: Pajak yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan.
Mendorong Keadilan Sosial: Dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada barang mewah, PBJT juga berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, di mana pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk program-program sosial yang menguntungkan masyarakat luas.
PBJT adalah salah satu instrumen perpajakan yang penting dalam sistem ekonomi modern. Selain berfungsi untuk meningkatkan pendapatan negara, PBJT juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan konsumsi barang dan jasa tertentu serta mendorong keadilan sosial. Memahami pengertian dan tujuan dari PBJT membantu masyarakat lebih sadar akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.
(ADV)