Makassartoday.com, Makassar – Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkotika, phisikotropika dan obat terlarang (narkoba), Kamis (8/08/2024).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan masing masing tembako sintetis 1 kg 19 gram, ganja 1 kg 100 gram, sabu 1,7 kg, obat daftar G 29, 995 butir dan ekstasi 37 butir serta alat isap, Pemusnahan dilakukan di halaman Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kamis (8/8/2024).
Barang haram yang dimusnahkan tersebut dari penguasaan pelaku dalam Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Pemusnahan barang bukti dilakukan, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kacabjari Pelabuhan Ady Haryadi Annas, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Wakapolres Pelabuhan, pihak Dinkes Makassar, dan perwakilan BP POM.
“Kita musnahkan beragam jenis barang haram tersebut dalam rangka proses penegakan hukum. Dan itu harus dimusnahkan karena putusan pengadilan berbunyi dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar didampingi Ady Haryadi Annas.
Nauli Rahim Siregar menyebutkan jika barang bukti yang dimusnahkan itu dalam perkara narkoba. Dia berpesan, masalah narkoba harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum untuk diberantas.
“Ini persoalan masa depan Bangsa. Olehnya itu kita perlu duduk bersama dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan mengupayakan pencegahan daripada penindakan, kita juga dari pihak aparatur hukum terus menggaungkan pentingnya masalah narkoba ini diberantas secara bersama-sama,” cetusnya.
(**)