Makassartoday.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.040.305 orang.
Jumlah DPS untuk Pilkada Serentak 2024 ditetapkan KPU Makassar dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Claro Makassar, Sabtu (10/8/2024).
Rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, di dampingi oleh seluruh Komisioner KPU Kota Makassar: Hambaliie (Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Muh. Abdi Goncing (Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Sri Wahyuningsih (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Sapri (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan).
Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini unsur-unsur terundang, di antaranya: Bawaslu Kota Makassar, Forkopimda Kota Makassar, PPK Kecamatan se-Kota Makassar, serta pihak terundang lainnya.
“Hasil Rapat Pleno Terbuka ini menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024 untuk tingkat Kota Makassar sejumlah 1.040.305, dengan rincian Laki-laki 503.268 dan Perempuan 537.037, yang tersebar di 15 kecamatan, 153 kelurahan, 1877 TPS,” kata
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024).
Yasir menambahkan, untuk TPS sendiri, dari total 1877 TPS tersebut, dibagi atas 1870 TPS Reguler dan 7 TPS Khusus. TPS Khusus ini tersebar di beberapa lokasi, yakni Lapas 2 TPS, Rutan 3 TPS, kampus PIP 1 TPS, dan Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) 1 TPS.
Editor: Ismar