Makassartoday.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang kerja sama pemanfaatan Stadion Palaran dengan pihak ketiga, namun stadion tersebut tidak bisa dilepas atau dikelola sepenuhnya oleh pihak lain.
Semua harus bentuk kerja sama yang dilakukan harus mempertimbangkan kepentingan publik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana dan Sarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan pengelolaan stadion melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan dengan pihak lain, stadion ini tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah.
Proses ini harus melalui evaluasi menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait nilai aset dan investasi yang akan diberikan.
“Stadion Palaran tidak bisa sepenuhnya dilepas, tetapi kami terbuka untuk kerja sama dalam pemanfaatannya dengan pihak ketiga. Tentunya hal ini akan melalui penilaian yang matang terkait nilai aset dan manfaat yang bisa diberikan,” kata Junaidi.
Junaidi juga menekankan bahwa tujuan utama pembangunan stadion adalah untuk memberikan fasilitas olahraga yang dapat digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, meskipun ada potensi kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan stadion harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan fasilitas tersebut tetap bisa diakses untuk kegiatan olahraga.
“Walaupun ada kerja sama komersial, stadion ini tetap harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu adalah tujuan awal pembangunan stadion ini, dan hal tersebut harus tetap tercantum dalam perjanjian kerja sama,” tambahnya.
Dengan demikian, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan pemeliharaan Stadion Palaran, sembari membuka peluang kerja sama yang bermanfaat tanpa mengesampingkan kepentingan publik.
(**)