Kalbartoday, Pontianak – Pasangan Ria Norsan Dan Krisantus resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2025-2030, melalui rapat Paripurna DPRD Kalbar yang berlangsung di ruang Balairungsar, Kantor DPRD Kalbar, pada Rabu (15/1/2025) .
Dalam acara rapat paripurna itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran pemerintah daerah, pejabat terkait, serta awak media.
Ketua DPRD Kalbar Aloysius menyampaikan, bahwa rapat Paripurna ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang yang mengharuskan penetapan dilakukan dalam lima hari setelah hasil pemilihan gubernur di umumkan.
“Paripurna Pemilihan Gubernur sesuai dengan Undang-undang dalam lima hari penetapan harus Paripurna. Hasil Paripurna ini akan disampaikan ke Gubernur dan kemudian dikirim ke Kementrian dalam negeri,” kata Aloysius.
Aloysius juga menjelaskan untuk jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap sesuai rencana pada 7 Februari 2025 , jika tidak ada perubahan.
“Informasi sementara tetap 7 Februari, tetapi ada kemungkinan perubahan untuk Pelantikan Bupati dan Walikota terkait proses di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung,” jelasnya.
Lebih jauh Aloysius menyampaikan rapat paripurna ini adalah langkah awal untuk menindak lanjuti hasil penetapan pasangan calon terpilih. Kami akan melanjutkan proses sesuai aturan per Undangan – undangan yang berlaku.
“Dengan penetapan ini Ria Norsan dan Krisantus semakin dekat menuju pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Editor: Alfian