“Kemudian, ungkapnya pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal,” sambungnya.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk, selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan, pelaku kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kontrakan korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper tersebut.
“Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah Pangkep, namun pelaku mengaku berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kontrakan tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju Kota Makassar,” lanjut Kapolda.