By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Hanya Karena Permintaan Tak Dituruti, Anak Tega Aniaya Ayah Kandung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Hanya Karena Permintaan Tak Dituruti, Anak Tega Aniaya Ayah Kandung
Hukum Kriminal

Hanya Karena Permintaan Tak Dituruti, Anak Tega Aniaya Ayah Kandung

admin
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi Pemukulan./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa – Seorang anak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AA, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.

Anak laki-laki berusia 15 tahun itu diamankan setelah Polres Gowa menerima laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tanggal 29 Agustus 2024.

Atas laporan itu, KA SPKT Polres Gowa bersama Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras langsung mengamankan terduga pelaku AA.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Periklanan
Ad image

“Benar, terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung dari korban kini sudah dimanakan di Polres Gowa,” ungkapnya, Minggu (1/9/2024).

Dijelaskan kronologis kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku menginginkan sesuatu dari korban, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh korban dan kemudian terduga pelaku bersama korban akhirnya terlibat adu mulut.

“Saat bertengkar, tiba-tiba terduga pelaku emosi dan langsung memukul korban dengan mengunakan kepalang tangan dan sebatang balok hingga mengenai kepala korban,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak lebam dan cakar pada wajah pipi sebelah kanan korban.

“Motif dari kasus ini terduga pelaku emosi karena keinginannya tidak dituruti oleh korban,” atas perbuatannya, korban mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.

Sementara itu, terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Hajji Taruna

You Might Also Like

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur

7 Rumah Terbakar di Jalan Andi Tonro Lorong VI

Pemprov Sulsel Segel Enam THM di Makassar

Korban Terseret Arus Sungai Savana Ditemukan 5 Km dari Lokasi Kejadian

PDAM Makassar Rugi Rp126 Juta Setiap Bulan, Overload Pegawai Hingga Operasional

TAGGED: focus, KDRT, Polres Gowa
admin September 2, 2024 September 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024 Senilai Rp5,29 Triliun
Next Article Bapenda Buka Layanan Pengurusan PBB-P2 di Kantor Kecamatan Mangala
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PLN UID Sulselrabar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Bina Mitra UMKM Award 2025
Bisnis Mei 19, 2025
Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar
Sulsel Mei 19, 2025
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur
Hukum Kriminal Mei 18, 2025
Pertina Sulsel Kirim Atlet di Kejuaraan Tinju Dunia Thailand Open 2025
Sport Mei 18, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?