Makassartoday.com, Sungguminasa – Seorang anak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AA, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.
Anak laki-laki berusia 15 tahun itu diamankan setelah Polres Gowa menerima laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tanggal 29 Agustus 2024.
Atas laporan itu, KA SPKT Polres Gowa bersama Tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras langsung mengamankan terduga pelaku AA.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak kandung dari korban kini sudah dimanakan di Polres Gowa,” ungkapnya, Minggu (1/9/2024).
Dijelaskan kronologis kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku menginginkan sesuatu dari korban, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh korban dan kemudian terduga pelaku bersama korban akhirnya terlibat adu mulut.
“Saat bertengkar, tiba-tiba terduga pelaku emosi dan langsung memukul korban dengan mengunakan kepalang tangan dan sebatang balok hingga mengenai kepala korban,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak lebam dan cakar pada wajah pipi sebelah kanan korban.
“Motif dari kasus ini terduga pelaku emosi karena keinginannya tidak dituruti oleh korban,” atas perbuatannya, korban mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
Sementara itu, terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Hajji Taruna