Makassartoday.com, Sungguminasa – Satreskrim Polres Gowa mengumumkan penetapan tersangka RP (24), dalam kasus dugaan rudapaksa seorang gadis berusia 14. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka RP disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar kepad wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (4/9/2024).
“Kami kenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-undang tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKP Bachtiar.
Seperti dilansir sebelumnya, aksi bejat RP terhadap korban terjadi pada 26 Agustus 2024, sekitar petang pukul 18.15 Wita di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tombo Palang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Adapun korban merupakan warga dari satu wilayah kecamatan yang sama dengan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, RP merupakan pria lajang.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menelpon korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu di lokasi kejadian dengan alasan tertentu.
“Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong,” kata AKP Bachtiar, mengutip pengakuan tersangka.
Rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara berada di daerah Tompo Palang, Kecamatan Somba Opu.
Tersangka mengkui telah merencanakan aksi bejatnya terhadap korban. Saat tiba di lokasi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami pendarahan dan menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. Korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu juga mengalami trauma yang mendalam.
Editor: Hajji Taruna