By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis
Hukum Kriminal

Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis

admin
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa – Satreskrim Polres Gowa mengumumkan penetapan tersangka RP (24), dalam kasus dugaan rudapaksa seorang gadis berusia 14. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka RP disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar kepad wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (4/9/2024).

“Kami kenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-undang tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKP Bachtiar.

Seperti dilansir sebelumnya, aksi bejat RP terhadap korban terjadi pada 26 Agustus 2024, sekitar petang pukul 18.15 Wita di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tombo Palang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun korban merupakan warga dari satu wilayah kecamatan yang sama dengan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, RP merupakan pria lajang.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menelpon korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu di lokasi kejadian dengan alasan tertentu.

“Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong,” kata AKP Bachtiar, mengutip pengakuan tersangka.

Rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara berada di daerah Tompo Palang, Kecamatan Somba Opu.

Tersangka mengkui telah merencanakan aksi bejatnya terhadap korban. Saat tiba di lokasi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami pendarahan dan menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. Korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu juga mengalami trauma yang mendalam.

Editor: Hajji Taruna

You Might Also Like

Atlet Berprestasi Sulsel Menangis, Bonus Berkurang Rp50 Juta

Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang

Parkir Badan Jalan Picu Macet di Sekitar Mall, Pengendara Pilih di Luar karena Hindari Tarif Progresif

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin September 4, 2024 September 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dilantik Ketua IOF Sulsel Periode 2023-2027, ARA Siap Majukan Dunia Otomotif, Pariwisata dan Misi Kemanusiaan
Next Article Rakornas 2024, Gapeksindo Dorong PUPR Lahirkan Regulasi Yang Berpihak ke Badan Usaha Konstruksi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Atlet Berprestasi Sulsel Menangis, Bonus Berkurang Rp50 Juta
Sulsel Juni 30, 2025
Appi Paparkan Pertanggungjawaban APBD Kota Makassar 2024 di Paripurna DPRD
Sulsel Juni 30, 2025
Apiaty K Amin Syam Dilantik jadi Anggota DPRD Makassar, PAW Almarhum Ruslan Mahmud
Sulsel Juni 30, 2025
Operasi SAR KLM Asia Mulia Ditutup, Tiga ABK Dinyatakan Masih Hilang
Sulsel Juni 28, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?