By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Jadi Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, WNA Korsel Ditangkap
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Regional > Jadi Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, WNA Korsel Ditangkap
Regional

Jadi Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, WNA Korsel Ditangkap

admin
admin
Share
5 Min Read
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan WNA Korsel./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Mamuju – Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan POM KOREM 142 TATAG Mamuju, berhasil menangkap YKY (72) WNA Korea Selatan (Korsel) sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 unit alat berat ekskavator, 3 unit dump truck pengangkut pasir, dan 1 unit wheel loader. 

YKY telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp7,5miliar. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, serta Daerah Aliran Sungai. Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai, kata dia, sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan, dan  serta mengendalikan pencemaran dari dari daratan yang masuk ke perairan.

123Next Page

You Might Also Like

Tingkatkan Kapasitas Menulis, Forsi LHK Sulsel Gandeng Klikhijau

Hari Bumi Sedunia 22 April: Mengenang Perjuangan Lingkungan Global

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih Ria Norsan-Krisantus Dijadwal 7 Februari 2025

Pasca Pilkada 2024, GM-PEKAT Seruhkan Jaga Kondusifitas dan Kedamaian

Dispora Kaltim Resmi Buka Kejuaraan Olahraga Rekreasi dan Tradisional 2024

TAGGED: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ilegal logging
admin September 5, 2024 September 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Di Pelantikan Sapma PP Sulsel, Indira Yusuf Ismail Ajak Berkolaborasi Majukan Kota Makassar
Next Article Danny Pomanto dan Dubes Australia Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Lingkungan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?