Ullah menyatakan, DPRD Sulsel hanya diberi kerja oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulsel untuk melaksanakan fit and propetes KPID-KI dilaksanakan Komisi A, setelah proses awal seleksi dilakukan Tim Seleksi (Timsel) KPID-KI.
“Apa yang dikerjakan priode ini kita diserahkan. Ini hasil pekerjaan, ini masalahnya. Bisa dilihat ini ada enam halaman dan masih saya koreksi. Kronologinya saya jelaskan supaya kita fair (adil). Terserah pak gub mau membaca itu, mau lantik cepat atau mau pending lagi, urusan dia,” ucapnya.
“Tetapi, sebagai pertanggungjawaban kelembangaan, saya harus melaporkan kepada pak gub, ini hasil kerja kami, ini masalah yang ada, ini persoalan yang muncul, inilah hasilnya, silahkan pak gub menentukan,” sambung Ullah.
Terpisah, Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh ikut merespons seleksi calon komisioner KPID-KI, yang diduga cacat dalam proses pelaksanaannya.
“Ini kita sedang lakukan beberapa kajian, karena ini masih di DPRD semua berkasnya. Nanti kami akan komunikasi dengan DPRD yang baru,” ujarnya seusai mengikuti Rapat Paripurna pengesahan APBD Pokok 2025 di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (19/9/2024).
Saat ditanyakan apakah sudah mengetahui apa saja pelanggaran dalam proses seleksi fit and properties atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024, ia mengaku belum mengetahui duduk persoalannya.
“Belum tahu saya, karena belum masuk (berkas) ke kami apa sebenarnya yang menjadi titik krusial (masalah) itu apa,” papar mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat itu.