Makassartoday.com, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengambil sikap atas dugaan pelanggaran seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel Periode 2023-2026.
Dalam waktu dekat, DPRD Sulsel akan mengirim berkas catatan dugaan pelanggaran proses seleksi ke Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Rencana itu disampaikan Pimpinan DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe kepada awak media saat dimintai tanggapan perihal tindak lanjut hasil laporan pihak Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel ke pihak Badan Kehormatan (BK), beberapa waktu lalu.
Ullah, sapaan akrab, Ni’matullah mengatakan, berkas yang akan diserahkan berupa catatan kronologi proses seleksi, termasuk rekomendasi BK atas laporan dugaan pelanggaran pada seleksi calon komisioner KPID-KI Sulsel.
“Kemungkinan kita serahkan dalam bentuk memori (berkas), kan ini akhir masa jabatan. Apakah nanti pak gubernur mau lanjutkan atau tidak, itu urusannya dia. Tapi kita tidak boleh meninggalkan ini terbengkalai,” kata Ni’matullah, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, tak adil bila meninggalkan persoalan di masa akhir jabatan, kemudian membebankan kepada anggota DPRD baru yang tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya. Ia pun telah membuat kronologi setebal enam halaman menjelaskan persoalan serta hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel.
“Apakah nanti pak gub mau melanjutkan (pelantikan) atau ulang (seleksi) ini sudah ada saya bikin kronologi, saya jelaskan lengkap. Bagaimana prosesnya, apa masalahnya.
“Saya fair saja, saya jelaskan ke pak Pj gubernur, terserah kesimpulannya apa mau dilantik, ditetapkan, di pending tergantung kebijakannya. Rencana diserahkan Senin nanti,” papar dia kepada wartawan di ruang kerjanya.