Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali memberikan promo spesial untuk wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini, dengan pemberian cashback sampai dengan Rp40 ribu untuk transaksi pembayaran online melalui OVO.
Adapun metode pembayaran PBB melalui OVO sebagai berikut:
1. Buka aplikasi OVO dan klik icon Pajak PBB.
2. Ketik Makassar pada pencarian kota lalu klik PBB Kota Makassar.
3. Masukan nomor objek pajak dan tahun pembayaran, lalu klik lanjut ke pembayaran.
4. Periksa informasi pelanggan dan detail pembelian lalu klik konfirmasi.
5. Pilih metode pembayaran lalu klik bayar.
6. Masukan PIN dan pembayaran PBB kamu selesai.
Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak bisa melakukan Top-up OVO di sejumlah ritel, seperti Indomaret, Alfamart, Hypermart, Circle K, Lotte Mart dan GrabMerchant atau melalui mobile banking bank pilihanmu.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan, pembayaran PBB melalui OVO merupakan bagian dari inovasi pihaknya dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Selain OVO, Bapenda Makassar juga sebelumnya telah menyiapkan sebuah inovasi dalam berbentuk aplikasi berbahasa Makassar bernama PAKINTA (PAjak TerINtegrasi & TerdigiTAlisasi).
“Jadi bayar PBB juga bisa dilakukan lewat OVO. Ada cashback sampai dengan Rp40 ribu. Semua bisa diakses warga secara online agar memudahkan wajib pajak. Dengan ini kami harap tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” jelas Firman, Sabtu (21/9/2024).
Selain transaksi secara online dimanapun dan kapanpun, Bapenda Makassar juga telah membuka loket pembayaran pajak di empat pusat perbelanjaan ternama di Kota Makassar (PBB Goes to Mall).
Adapun empat mall yang menyediakan loket layanan PBB masing-masing di Mall Nipah, Mall MaRi, Mall Panakkukang dan Trans Studio Mall.
Bapenda Makassar juga menyediakan berbagai merchandise menarik untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui loket pelayanan empat mall tersebut.
Firman juga mengingatkan, bahwa pembayaran PBB saat ini telah mendekati Jatuh Tempo, yaitu pada tanggal 30 September 2024.
“Sembilan hari lagi jatuh tempo, kami mengimbau wajib pajak agar membayar PBB tepat waktu,” pungkasnya.
(**)