By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Di depan Hakim Tipikor, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Dibiayai Harvey Moeis
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Di depan Hakim Tipikor, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Dibiayai Harvey Moeis
Nasional

Di depan Hakim Tipikor, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Dibiayai Harvey Moeis

admin
admin
Share
2 Min Read
SIDANG. Sandra Dewi jadi saksi di sidang korupsi timah./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Aktris Sandra Dewi mengaku tidak pernah menerima uang bulanan dari suaminya sekaligus terdakwa di kasus timah, Harvey Moeis. Hal itu diungkapkan Sandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Mulanya, majelis hakim bertanya soal pemberian uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi secara bulanan. Dalam hal ini, Sandra Dewi mengaku tidak pernah menerima uang dari Harvey untuk kepentingannya sendiri.

“Kepada saya tidak yang mulia, tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik air gaji karyawan di rumah suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya,” ujar Sandra di persidangan, Kamis (10/10/2024). 

Hakim kemudian menanyakan soal kewajiban suami untuk menafkahi istrinya. Hanya saja, Sandra menekankan bahwa dirinya tak mau dibiayai oleh suaminya. Alasannya, Sandra Dewi mengaku bahwa penghasilan yang dimilikinya bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.

“Betul, Yang Mulia. Tapi saya tidak mau, Yang Mulia. Karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup. Jadi saya lebih senang, saya wanita yang mandiri, Yang Mulia,” pungkas Sandra.

12Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Nama Soeharto, Gusdur Hingga Aktivis Perempuan Marsinah

TAGGED: Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi
admin Oktober 10, 2024 Oktober 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 2 Orang jadi Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Pipa Air Limbah Kota Makassar, Begini Modusnya
Next Article Pjs Wali Kota Arwin Azis Sambangi Kantor KPU Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

RSUD Daya Makassar Tingkatkan Layanan Medis, UHC Prioritas dan Jamkesda Dimaksimalkan
Sulsel Desember 16, 2025
Pemkot–Kemenag Matangkan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar
Sulsel Desember 16, 2025
HUT ke-6 PORDI Didukung HGI, Domino Bisa Diakui di Tingkat Nasional dan ASEAN
Sport Desember 16, 2025
Pengusaha Farmasi Keluhlan Aturan Zonasi Pergudangan di Makassar
Bisnis Desember 15, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?