Makassartoday.com, Makassar – Sebuah video berisi pemasangan spanduk uji coba pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bereda di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat dua orang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) memasang spanduk bertuliskan “Isnya Allah Minggu, 22 September 2024, akan dilakukan uji coba scan QR Code subsidi tepat roda 4, jika belum terdaftar silahkan ke booth SPBU”.
Rencana pembatasan BBM Pertalite memang sebelumnya telah disampaikan pemerintah dan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Kebijakan pembatasan BBM Pertalite itu merujuk kepada revisi Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, dari total 152,4 juta kendaraan yang ada saat ini dan dengan asumsi pembatasan untuk jenis kendaraan lebih dari 1.400 cc, maka dampaknya hanya menyasar pada 7% kendaraan.
“Apabila menggunakan asumsi yang dilaporkan di media, di mana jenis kendaraan di atas 1.400cc tidak akan menjadi golongan penerima subsidi BBM, maka dampak peraturan ini akan dirasakan kurang dari 7% populasi kendaraan,” kata Rachmat dikutip dari Bisnis.com.
Dalam hal ini, 7% kendaraan tersebut menyasar pada golongan masyarakat kelas atas yang selama ini disebut juga ikut menikmati BBM bersubsidi Pertalite. Untuk itu, pemerintah tengah menggodok mekanisme pengaturan distribusi subsidi BBM.
Perlu diketahui, besaran kubikasi mesin menjadi acuan pembatasan kendaraan pengguna BBM bersubsidi dengan perincian di atas 1.400 cc (mobil) dan 150 cc (motor).
Editor: Ibrahim